Featured
- Get link
- X
- Other Apps
Kemendagri keluarkan edaran libur demi lancarkan PNS dan keluarga dalam melaksanakan hak pilih namun tetap netral
SURAT EDARAN
NOMOR 200.1.5.9/829/SJ/KDN/I/2024
TENTANG
HIMBAUAN UNTUK KEWAJIBAN
NETRALITAS PNS
DAN ISTRI-ISTRI (DHARMA WANITA PERSATUAN),
DAN PEGAWAI
PEMERINTAH LAINNYA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
SERTA LIBUR
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024
Menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan
Tahun 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan himbauan sebagai
upaya mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN baik ASN Pegawai Negeri Sipil
(PNS) (yang telah otomatis tergabung dalam KORPRI) beserta pendamping
(Istri-istri) yang telah otomatis tergabung dalam Organisasi Dharma Wanita
Persatuan (DWP), serta para Pegawai yang telah diangkat menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para Konsultan / Tenaga Ahli /
Tenaga Pendukung, Pegawai Pemerintah Non PNS / Honorer pada perhelatan Pemilu
dan Pemilihan tahun 2024. Untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang netral,
akuntabel dan demokratis maka ASN sebagai wujud cerminan Pemerintah wajib untuk
menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan.
Berkenaan dengan hal tersebut,
tema pencegahan pelanggaran netralitas PNS dalam menghadapi Pemilu dan
Pemilihan 2024 adalah “ASN Pilih Netral”. Dalam rangka menyebarluaskan
pesan/slogan tentang netralitas PNS kepada para PNS seluruh Indonesia,
stakeholder, dan masyarakat luas serta mendukung terwujudnya PNS yang
profesional, netral dan berintegritas, maka perlu melakukan optimalisasi
strategi komunikasi pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas PNS pada
Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud, maka seluruh Instansi di Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota beserta seluruh PNS dan Istri-istri yang telah otomatis
tergabung dalam Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP), dihimbau untuk turut
serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral”
dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024;
2. Mengimplementasikan secara optimal
pemanfaatan Logo “ASN Pilih Netral” dalam berbagai bentuk, antara lain
penggunaan Logo “ASN Pilih Netral” pada gambar profil dan/atau status Whatsapp
atau media pesan daring lainnya serta penggunaan twibbon, spanduk, baliho,
videotron, banner, merchandise atau hiasan lainnya dengan nuansa “ASN Pilih
Netral” dan memakai twibbon berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1aaHGEL_RvHxT8gBEQZAVQofHK35oZr_s di lingkungan Instansi
/ sosial media PNS dan Istri masing-masing.
3. Dapat diunduh pada tautan berikut
: bit.ly/PNSPilihNetral
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN yang
masih aktif punya asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN aktif
dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Para ASN
juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak professional
dan tidak layak menjadi seorang ASN PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin PNS, dan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang
menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN
poin 7. Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah, atau :
Memposting pada media sosial / media lain yang
dapat diakses publik, foto bersama dengan:
1. Calon Presiden/Wakil
Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali
Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan
simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar
belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil
Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil
Wali Kota/Wakil
3. Alat peraga terkait partai politik/calon
Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil
Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan
terhadap partai politik.
4. Mengunggah ulang pada berbagai media sosial
dalam bentuk dukungan terhadap partai politik/calon Presiden/Wakil
Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali
Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap
partai politik.
5. Memberikan bentuk like, comment dan respon
lainnya pada berbagai media sosial dalam bentuk dukungan terhadap partai
politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan
untuk memberikan dukungan terhadap partai politik.
6. Memberikan komentar dan bahkan bergabung dalam
berbagai WhatsApp Grup terkait / berupa dalam bentuk dukungan terhadap partai
politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan
untuk memberikan dukungan terhadap partai politik.
7. Bagi PNS Pria memberikan arahan kepada Istri yang telah otomatis tergabung dalam Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP), bagi PNS Wanita juga memberikan informasi pada Suami, (pasangan masing-masing) terkait himbauan netralitas ini.
Informasi Pemberitahuan / Edaran lengkap dapat diunduh pada tautan berikut :
https://drive.google.com/drive/u/8/folders/1fv5mCJ2itrcYS3OEDsJ4VWl7PtghGTpv
Popular Posts
Tancap gas perbaiki kualitas SDM, Prov. Papua Barat Daya rekrut Guru / Tenaga Pendidik
- Get link
- X
- Other Apps
Ingin Awasi Penghitungan Suara ada Situs Kawal Pemilu, masyarakat, Aktivis, Wartawan, PNS, TNI dan POLRI dan semua pihak bisa terlibat membantu tugas KPPS
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment