Skip to main content

Featured

Tancap gas perbaiki kualitas SDM, Prov. Papua Barat Daya rekrut Guru / Tenaga Pendidik

Pendidikan merupakan elemen penting dalam bermasyarakat dan bernegara, bahkan jelas termaktub dalam UUD 1945.  Namun masih saja ditemui fakta bahwa banyak Sekolah-sekolah Negeri (Satuan Pendidikan) mengalami kevakuman / kekosongan Guru / Tenaga Pendidik, termasuk banyaknya Sekolah Nir-Guru (kekosongan Guru, baik PNS dan PPPK) yang disebabkan oleh rendahnya animo Guru PNS untuk bertugas di Sekolah-sekolah tersebut atau bahkan mangkirnya Guru PPPK yang tidak datang melaksanakan tugas di Sekolah-sekolah tersebut, khususnya Sekolah-sekolah Negeri yang berada di Wilayah 3TP. Untuk mengatasi hal tersebut, maka melalui Tim Independen Seleksi Tenaga Pendidik TA 2024 dibentuk untuk menyeleksi Tenaga Pendidik yang siap mengambil peran dan turut memberikan dedikasi terbaik bagi Negeri, khususnya Tanah Papua. Berikut informasinya : #SaatnyaAmbilPeran sebagai Tenaga Pendidik Non PNS di beberapa Satuan Pendidikan di wilayah 3TP Papua Barat Daya Tautan mengunduh file informasi :  https://dri...

Kemendagri keluarkan edaran libur demi lancarkan PNS dan keluarga dalam melaksanakan hak pilih namun tetap netral

SURAT EDARAN

NOMOR 200.1.5.9/829/SJ/KDN/I/2024

 

TENTANG

 

HIMBAUAN UNTUK KEWAJIBAN

NETRALITAS PNS DAN ISTRI-ISTRI (DHARMA WANITA PERSATUAN),

DAN PEGAWAI PEMERINTAH LAINNYA DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

SERTA LIBUR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024

 

Menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan himbauan sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN baik ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) (yang telah otomatis tergabung dalam KORPRI) beserta pendamping (Istri-istri) yang telah otomatis tergabung dalam Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta para Pegawai yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para Konsultan / Tenaga Ahli / Tenaga Pendukung, Pegawai Pemerintah Non PNS / Honorer pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang netral, akuntabel dan demokratis maka ASN sebagai wujud cerminan Pemerintah wajib untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, tema pencegahan pelanggaran netralitas PNS dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 adalah “ASN Pilih Netral”. Dalam rangka menyebarluaskan pesan/slogan tentang netralitas PNS kepada para PNS seluruh Indonesia, stakeholder, dan masyarakat luas serta mendukung terwujudnya PNS yang profesional, netral dan berintegritas, maka perlu melakukan optimalisasi strategi komunikasi pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas PNS pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka seluruh Instansi di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota beserta seluruh PNS dan Istri-istri yang telah otomatis tergabung dalam Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP), dihimbau untuk turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

1.    Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral” dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024;

2.    Mengimplementasikan secara optimal pemanfaatan Logo “ASN Pilih Netral” dalam berbagai bentuk, antara lain penggunaan Logo “ASN Pilih Netral” pada gambar profil dan/atau status Whatsapp atau media pesan daring lainnya serta penggunaan twibbon, spanduk, baliho, videotron, banner, merchandise atau hiasan lainnya dengan nuansa “ASN Pilih Netral” dan memakai twibbon berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1aaHGEL_RvHxT8gBEQZAVQofHK35oZr_s di lingkungan Instansi / sosial media PNS dan Istri masing-masing.

3.    Dapat diunduh pada tautan berikut : bit.ly/PNSPilihNetral

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN yang masih aktif punya asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN aktif dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak professional dan tidak layak menjadi seorang ASN PNS.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah, atau :

 

Memposting pada media sosial / media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

1.    Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

2.    Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

3.    Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik.

4.    Mengunggah ulang pada berbagai media sosial dalam bentuk dukungan terhadap partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik.

5.    Memberikan bentuk like, comment dan respon lainnya pada berbagai media sosial dalam bentuk dukungan terhadap partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik.

6.    Memberikan komentar dan bahkan bergabung dalam berbagai WhatsApp Grup terkait / berupa dalam bentuk dukungan terhadap partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik.

7.    Bagi PNS Pria memberikan arahan kepada Istri yang telah otomatis tergabung dalam Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP), bagi PNS Wanita juga memberikan informasi pada Suami, (pasangan masing-masing) terkait himbauan netralitas ini.

Informasi Pemberitahuan / Edaran lengkap dapat diunduh pada tautan berikut :

https://drive.google.com/drive/u/8/folders/1fv5mCJ2itrcYS3OEDsJ4VWl7PtghGTpv

Comments